Selebtek.suara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD punya pengalaman dengan organisasi sosial Aksi Cepat tanggap (ACT). Saat itu, tahun 2018, ia diminta mempromosikan kegiatan organisasi tersebut untuk kemanusiaan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan kalau pihak ACT secara tiba-tiba datang ke kantornya. Ketika itu, ia baru selesai memberikan khotbah di sebuah masjid.
“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Karena ini aksi kemanusiaan, dan pihak ACT juga memberikan penjelasan kalau mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah, Mahfud MD sangat senang. Ia tak sungkan untuk memberikan promosi secara cuma-cuma.
“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” kata dia.
Pemberitaan mengenai ACT yang baru-baru ini beredar di masyarakatpun membuat Mahfud MD turut memberikan tanggapan. Ia berharap ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” kata Mahfud.
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
#Cerita #Mahfud #Ditodong #Promosikan #Program #ACT
Sumber : selebtek.suara.com